BACAJUGA: 5 Manfaat Jenggot yang Disunahkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: "Bedakanlah diri kamu dari orang-orang musyrik, biarkanlah jenggot dan rapikanlah kumis.". Disebutkan bahwa apabila Ibnu Umar melaksanakan ibadah haji atau umrah, beliau menggenggam jenggotnya, yang berlebih (dari genggaman tersebut
IBADAH: PENGERTIAN, MACAM DAN KELUASAN CAKUPANNYA Oleh Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan al Fauzan Definisi Ibadah Ibadah secara etimologi berarti merendahkan diri serta tunduk. Di dalam syara', ibadah mempunyai banyak definisi, tetapi makna dan maksudnya satu. Definisi itu antara lain adalah. Ibadah ialah taat kepada Allah dengan melaksanakan perintah-Nya melalui lisan para rasulNya.
denganibadah haji agar ibadah yang sangat agung ini tidak disalahmengerti oleh masyarakat,lebih-lebih kalangan masyarakat perguruan tinggi Budi Kisworo:Ibadah Haji Di tinjau Dari Berbagai Aspek | 77
Monumenruhani yang dibangun Nabi Ibrahim dan keluarganya itu telah diamalkan dan disempurnakan oleh Nabi Muhammad saw. Melalui ibadah haji, monument ruhani yang dibangun oleh empat tokoh sentral, Ibrahim as., Siti Hajar, Ismail as., dan Muhammad saw. itu kiranya bisa dibawa pulang oleh setiap jamaah haji sebagai oleh-oleh untuk dipersembahkan
Dịch Vụ Hỗ Trợ Vay Tiền Nhanh 1s. Pernah mendengar istilah “haji kecil”? Baik, jika pernah, itulah nama lain dari umrah. Haji dan umrah adalah dua ibadah berbeda yang memiliki nama lain yang sama sebagaimana Idul Fitri dan Idul Adha. Jika Idul Fitri hadir dengan istilah lain al-idul ashghar id kecil, dan Idul Adha dengan istilah al-idul akbar id besar, maka ibadah haji pun dikenal dengan nama lain al-hajjul akbar haji besar dan umrah dengan nama al-hajjul ashghar haji kecil. Menariknya, istilah semacam ini tidak dibuat-buat “kemarin sore”. Melainkan sudah disematkan sekitar 14 abad silam oleh Baginda Nabi sendiri. Dalam sebuah riwayat Abdullah bin Abu Bakr, bahwa Baginda Nabi pernah menulis sebuah surat kepada Amr bin Hazm. Pada lembaran itu tertulis, Annal umrata hiya al-hajjul ashgharu Ibadah umrah sejatinya adalah haji kecil al-Umm, juz 2, hal. 145. Hal ini tentu untuk menjawab kegelisahan umat tentang apa sebenarnya umrah tersebut, sekaligus sebagai kelanjutan atas keterangan bahwa inti ibadah haji yang membedakannya dengan yang lain adalah wukuf di Arafah. Sehingga umrah yang tanpa wukuf ini, di samping memiliki cara pelaksanaan yang sama, disebut sebagai “haji kecil”. Pengertian Umrah Sejauh penelusuran penulis, tidak banyak ulama yang mendefinisikan umrah. Mereka rata-rata mendefinisikan haji. Karena mungkin bagi mereka cukup dengan mendefinisikan haji, umrah pun ikut. Hanya saja, di dalamnya nanti diterangkan ihwal wukuf di Arafah sebagai pembeda antara haji dan umrah. Adalah Syekh Abdul Qadir Syaibatul Hamdi, seorang ulama kontemporer yang membidangi kepakaran fiqih dan ushul fiqh lahir di Mesir pada 1340 H, dan wafat di Riyadh pada 22 Ramadan 1440 H, termasuk di antara sederetan kecil ulama yang mendefinisikan umrah. Dalam satu karyanya, Fiqhul Islam Syarh Bulugul Maram juz 4, hal. 3, ia menulis pengertian umrah baik secara etimologi maupun terminologi. Pada bukunya itu, Abdul Qadir mengutip dua pendapat terkait makna etimologi umrah. Pertama, bermakna az-ziyarah berkunjung. Kedua, adalah derivasi dari imarah struktur bangunan, misalnya imaratul masjidil haram struktur bangunan Masjidil Haram. Secara terminologi, ia mengatakan; واصطلاحا هى الاحرام من الميقات والطواف والسعى والحلق أو التقصير Artinya, “Umrah adalah ibadah yang mencakup beberapa rangkaian berikut; ihram di miqat masing-masing, tawaf, sai dan mencukur, baik cukur botak’ maupun tidak.” Umrah dalam Cermin Sejarah Kendatipun umrah tidak masuk dalam lima rukun Islam sebagaimana haji, bukan berarti posisinya tidak penting. Bahkan, dua ibadah ini memiliki tempat yang sama-sama strategis, baik di hadapan Allah maupun dalam konstruk sosial. Terbukti, masyarakat Arab jahiliah pun telah mengenal dan mengultuskan keduanya. Mereka rajin menunaikan ibadah haji sebagai rutinitas tahunan mereka. Selain karena Ka’bah adalah kebanggaan masyarakat Arab, juga dalam rangka menapaktilasi jejak Baginda Nabi Ibrahim alaihissalam. Hanya saja, akibat kejahiliahan mereka, banyak dari rangkaian pelaksanaan ibadah haji—termasuk juga umrah—yang berubah; baik dikurangi maupun ditambah, seperti tidak melakukan wukuf di Arafah, sai antara Shafa dan Marwah dan malah berani melakukan an-nasi’ sikap tidak menghargai bulan-bulan haram al-asyhurul hurum, sehingga sangat mudah bagi mereka berperang di bulan itu. Sampai akhirnya Islam pun datang dan memperbaiki semua itu hingga kembali seperti semula sebagaimana yang dilakukan di masa Nabi Ibrahim. Baginda Nabi Muhammad sendiri, sebelum hijrah ke Madinah pernah menunaikan ibadah haji sebanyak dua kali seperti yang diwariskan leluhurnya, Ibrahim alaihissalam. Dan, ia pun menutup dan mengunci tata cara pelaksanaan tersebut. Rasulullah rupanya tak sudi membebek laku kotor jahiliah yang telah mengubah banyak hal dari yang semestinya. Kisah ini juga menjadi dalil gerakan “kembali ke khitah” yang pernah terjadi dalam tubuh ormas besar Nahdlatul Ulama NU. Alhasil, ibadah haji dan umrah sempat mengalami masa-masa kelam dalam catatan sejarahnya. Kisah singkat di atas disadur dari kitab al-Fikr as-Sami fi Tarikh al-Fiqh al-Islami juz 1, hal. 189 karya Syekh Muhammad bin al-Hasan bin al-Arabi bin Muhammad al-Hajwi w. 1376 H. Semoga kisah kelam ini tidak terjadi lagi untuk yang kedua kalinya. Hikmah Besar di Balik Ibadah Umrah Ada sebuah statement menarik dalam al-Firk as-Sami juz 1, hal. 191 yang akan menjadi kaidah dalam menyibak hikmah besar umrah. Muhammad bin al-Hasan menulis; وما قيل في الحج يقال في العمرة؛ لأنها قرنت به في كتاب الله Artinya, “Apa pun yang dibincangkan tentang haji, juga menjadi pembahasan ibadah umrah, sebab di dalam Al-Qur’an keduanya bersanding sangat dekat.” Termasuk dalam membincang hikmah-hikmah haji, juga menjadi bagian dari hikmah umrah. Haji dan umrah adalah sebuah momentum besar. Bahkan, tidak ada momentum lebih besar dalam dunia Islam selain keduanya. Siapa yang tak mengenal haji dan umrah ini. Berkat ketenaran dua istilah yang cukup eksesif itu, nyaris para jemaah haji masa lalu yang kini sudah pikun pun tidak akan melupakan dua istilah tersebut. Masih merujuk al-Firk as-Sami, pada juz dan halaman yang sama-ulama kelahiran 1291 H ini menulis hikmah besar haji dan umrah yang dirangkum dalam sebuah kalimat yang tak panjang. Berikut redaksinya; ومن حكمته الاجتماع والائتلاف والتعارف بين الأمم الإسلامية، وتفقُّد أحوال بعضهم، واقتباس العلوم والمتاجر وغير ذلك، فهو من المصالح الاجتماعية والدينية معًا Artinya. “Di antara hikmah haji dan umrah, yakni terciptanya sebuah perkumpulan besar dari segala penjuru dunia, lahirnya sebuah persatuan dan keakraban di antara seluruh umat Islam, juga dengan haji dan umrah sebagian umat dapat mengetahui kondisi sebagian yang lain. Selain itu, mereka berkesempatan meregup banyak ilmu dan peluang bisnis yang terbuka lebar, dan seterusnya. Haji dan umrah menjanjikan dua kemaslahatan besar; kemaslahatan sosial dan spirital secara bersamaan.” Terakhir, kita doakan semoga semua jemaah haji dan umrah tahun ini dan seterusnya, mendapatkan kemabruran dalam ibadah mereka. Amin. Semoga bermanfaat, wallahu a’lam bisshawab. Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo dan founder Lingkar Ngaji Lesehan di Lombok, NTB.
Haji adalah rukun kelima dari lima rukun Islam. Secara bahasa haji berarti menyengaja atau bermaksud melakukan sesuatu. Sedangkan secara istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji merupakan ibadah yang diserap dari syari’at para nabi terdahulu. Hal ini terbukti dari satu riwayat bahwa Nabi Adam alaihissalam pernah melaksanakan haji dari India sebanyak 40 kali dengan berjalan kaki, bahkan menurut Ibnu Ishaq Allah subhanahu wata’ala tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim kecuali ia pernah melaksanakan haji. Syekh Zainuddin al-Malibari berkata قال ابن إسحاق لم يبعث الله نبيا بعد إبراهيم عليه الصلاة والسلام إلا حج “Ibnu Ishaq berkata Allah tidak mengutus seorang Nabi setelah Nabi Ibrahim alaihissalam kecuali ia melakukan haji,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Fathul Mu’in Hamisy Hasyiyah I’anah al-Thalibin, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 312. Umrah secara bahasa dapat diartikan berziarah ke tempat ramai atau berpenghuni, sedangkan menurut istilah adalah menyengaja menuju Ka’bah untuk melaksanakan ibadah tertentu. Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya. Hukum Haji merupakan ibadah yang wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, hal ini berdasarkan firman Alah subhanahu wata’ala ولِلهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ “Dan bagi Allah subhanahu wata’ala, wajib bagi manusia untuk melaksanakan haji ke Baitullah.” QS Ali Imran 98. Dan haditsnya Ibnu Umar بُني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمداً رسول الله، وإقام الصلاة، وإيتاء الزكاة، وحج البيت، وصوم رمضان “Islam didirikan atas lima hal, bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah subhanahu wata’ala dan sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam utusan Allah, mendirikan shalat, melaksanakan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan,” HR. al-Bukhari dan Muslim. Dari ayat dan hadits di atas ulama merumuskan bahwa hukumnya haji adalah wajib dan tergolong persoalan al-mujma’ alaihi al-ma’lum min al-din bi al-dlarurah yang disepakati hukumnya oleh seluruh mazhab dan diketahui oleh semua kalangan, baik orang awam dan khusus. Oleh karenanya seseorang yang mengingkari kewajiban haji dihukumi murtad keluar dari Islam, kecuali bagi orang yang sangat awam, jauh dari informasi keagamaan. Syekh Khathib al-Syarbini berkata وهو إجماع يكفر جاحده إن لم يخف عليه “Kewajiban haji disepekati ulama, kufur orang yang mengingkarinya bila kewajiban haji tidak samar baginya.” Syekh Khathib al-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, juz 2, hal. 206. Sedangkan hukum umrah diperselisihkan ulama. Menurut pendapat al-Azhhar yang kuat hukumnya wajib, hal ini berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلهِ “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” QS al-Baqarah 196. Dan haditsnya Sayyidah Aisyah radliyallahu anh عن عائشة قالت قلت يا رسول الله هل على النساء جهاد؟ قال نعم، جهادٌ لا قتال فيه؛ الحج والعمرة “Dari Aisyah radliyallahu anh, beliau berkata wahai Rasulullah apakah wajib bagi para perempuan untuk berjihad? Rasulullah menjawab; Ya, yaitu jihad yang tanpa adanya peperangan yakni haji dan umrah,” HR. Ibnu Majah dan al-Bihaqi dan selainya dengan sanad-sanad yang shahih. Sementara menurut pendapat muqabil al-Azhhar yang lemah, hukum umrah adalah sunnah. Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi menegaskan وكذا العمرة فرض في الأظهر ومقابله أنها سنة “Demikian pula umrah, hukumnya fardlu menurut qaul al-Azzhar. Sedangkan menurut pendapat pembandingnya, umrah adalah sunnah.” Syekh Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi, al-Siraj al-Wahhaj, Pendapat ini berlandaskan kepada beberapa dalil, di antaranya hadits سئل النبي صلى الله عليه وسلم عن العمرة أواجبة هي قال لا، وأن تعتمر خير لك “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” HR. al-Turmudzi. Al-Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ menyatakan bahwa para pakar hadits sepakat bahwa hadits al-Tirmidzi di atas adalah lemah dha’if, bahkan Ibnu Hazm menyatakan hadits tersebut adalah bathil. Syekh Abdul Hamid al-Syarwani berkata عبارة الأسنى والمغني وأما خبر الترمذي عن جابر سئل النبي - صلى الله عليه وسلم - عن العمرة أواجبة هي قال لا وأن تعتمر خير لك» فضعيف قال في المجموع اتفق الحفاظ على ضعفه ولا يغتر بقول الترمذي فيه حسن صحيح وقال ابن حزم إنه باطل قال أصحابنا ولو صح لم يلزم منه عدم وجوبها مطلقا لاحتمال أن المراد ليست واجبة على السائل لعدم استطاعته “Dan ungkapan kitab al-Nihayah dan al-Mughni 'Sedangkan haditsnya al-Turmudzi dari Jabir bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah ditanya mengenai umrah, apakah umrah wajib? Nabi shallallahu alaihi wasallam menjawab tidak, dan kalau kamu umrah maka lebih baik bagimu.” Hadits at-Turmudzi adalah hadits yang lemah dhaif. Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ berkata bahwa para hafidh hadits sepakat akan status lemah hadits tersebut dan janganlah sampai terbujuk oleh ungkapan al-Turmudzi bahwa hadits itu adalah hasan shahih. Syekh Ibnu Hazm berkata bahwa hadits itu adalah salah bathil. Beberapa pengikut Imam al-Syafi’i berkata andai saja hadits itu shahih, maka tidak lantas memastikan ketidakwajiban umrah secara mutlak, sebab kemungkinan yang dikehendaki adalah tidak wajib bagi si penanya karena tidak adanya kemampuan berangkat umrah.” Syekh Abdul Hamid al-Syarwani, Hawasyi al-Syarwani, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, juz 5, hal. 6. Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kewajiban haji adalah disepakati oleh seluruh ulama, sementara umrah masih diperselisihkan. Rukun Dalam bab manasik, rukun adalah ritual tertentu yang menjadi penentu keabsahan haji atau umrah batal bila tidak dilakukan, dan tidak bisa diganti dengan dam denda. Rukun haji ada lima yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Sedangkan rukun umrah ada empat, niat ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata أركان الحج خمسة الإحرام، والوقوف بعرفة، والطواف، والسعي، والحلق. وأركان العمرة أربعة وهي الإحرام، والطواف، والسعي، والحلق “Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55. Dari keterangan di atas dapat diketahui bahwa haji dan umrah berbeda pada satu rukun yaitu wuquf di Arafah yang hanya menjadi rukun haji, bukan umrah. Waktu Pelaksanaan Haji memiliki waktu pelaksanaan yang lebih sempit dari umrah. Waktu pelaksanaan haji terbatas pada rentang waktu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuhnya hari raya Idul Adlha 10 Dzulhijjah. Sedangkan umrah bebas untuk dilaksanakan kapan saja. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata والوقت وهو في الحج من ابتداء شوال إلى فجر يوم النحر وفي العمرة جميع السنة “Dan waktu, waktu dalam haji adalah mulai dari permulaan bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha Yaumu al-nahr dan umrah bisa dilakukan di sepanjang tahun. Abu Abdil Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantani, Nihayah al-Zain, al-Haromain, hal. 201. Kewajiban Kewajiban haji dan umrah merupakan rangkaian ritual manasik yang apabila ditinggalkan tidak dapat membatalkan haji atau umrah, namun wajib diganti dengan dam denda. Kewajiban haji ada lima, yaitu niat ihram dari miqat batas area yang telah ditentukan menyesuaikan daerah asal jamaah haji/ umrah, menginap di Muzdalifah, menginap di Mina, tawaf wada’ perpisahan serta melempar jumrah. Sedangkan kewajiban umrah ada dua, niat ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram. Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari berkata وواجباته ١- إحرام من ميقات، ٢- ومبيت بمزدلفة، ٣- وبمنى، ٤- وطواف الوداع، ٥- ورمي بحجر “Kewajiban-kewajiban haji yaitu ihram dari miqat, menginap di Muzdalifah dan Mina, tawaf wada’ dan melempar batu,” Syekh Zainuddin Abdul Aziz al-Malibari, Qurrah al-Aini, al-Haramain, hal. 210. Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani berkata وأما واجبات العمرة فشيئان الإحرام من الميقات واجتناب محرمات الإحرام “Sedangkan kewajiban-kewajiban umrah ada dua yaitu ihram dari miqat dan menjauhi larangan-larangan ihram” Syekh Abdul Mu’ti Muhammad Nawawi Bin Umar al-Jawi al-Bantaniy, Tausyikh Ala Ibni Qosim, al-Haramain, hal. 239. Simpulannya, haji dan umrah memiliki perbedaan dalam hukum, rukun, waktu pelaksanaan dan kewajibannya. Secara hukum, haji hukumnya wajib dan tidak ada perbedaan ulama, sedangkan umrah kewajibannya diperselisihkan. Di lihat dari rukun, haji dan umrah berbeda dalam rukun wuquf di Arafah. Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah. Dan untuk kewajiban, haji mempunyai lebih banyak kewajiban dari pada umrah yang hanya terdapat dua saja. Sekian semoga bermanfaat. Ustadz M. Mubasysyarum Bih, Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat.
Teks Jawaban Wahyu telah memberikan petunjuknya terkait hikmah umum dari disyari’atkan haji dan umroh, di antaranya adalah sebagaimana yang telah disebutkan secara global di dalam Al Qur’an وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِنْ كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ، لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ، ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوفُوا نُذُورَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ، ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ حُرُمَاتِ اللَّهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ عِنْدَ رَبِّهِ وَأُحِلَّتْ لَكُمُ الْأَنْعَامُ إِلَّا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ الحج 27 – 30 “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan sebahagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu Baitullah. Demikianlah perintah Allah. Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan telah dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta”. QS. Al Hajj 27-30 Haji dan umroh dan manasik pada keduanya dalam rangka menghadirkan tauhid kepada Allah Ta’ala, karena meninggalkan perkataan dusta, termasuk meninggalkan syirik dengan semua penampakan, jenis dan tingkatannya, dan menjadikan kesempurnaan haji dan umroh hanya untuk Allah semata. Allah Ta’ala berfirman وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ البقرة 196 . “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah”. QS. Al Baqarah 196 Dan dari Jabir bin Abdullah –saat beliau menjelaskan sifat dari hajinya Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- ... فَأَهَلَّ بِالتَّوْحِيدِ لَبَّيْكَ اللهُمَّ، لَبَّيْكَ، لَبَّيْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ، وَالْمُلْكَ لَا شَرِيكَ لَكَ رواه مسلم 1218 “Seraya beliau memulai dengan kalimat tauhid “Ya Allah kami datang memenuhi panggilan-Mu, kami datang memenuhi panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu kami datang memenuhi panggilan-Mu, sungguh pujian, nikmat dan kekuasaan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”. HR. Muslim 1218 Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Adapun haji adalah hal lain yang tidak bisa diketahui kecuali oleh mereka yang lurus di mana mereka membidik cinta dengan anak panah, posisinya teramat agung untuk bisa diungkapkan, hal itu hanya ada pada agama yang lurus ini, hingga dikatakan terkait dengan firman Allah Ta’ala حُنَفَاءَ لِلَّهِ “Dengan ikhlas kepada Allah”. QS. Al Hajj 31 Maksudnya adalah mereka para jama’ah haji. Dan Allah telah menjadikan masjidil haram sebagai tiang bagi manusia, tiang dunia yang bertumpu di atasnya bangunannya, kalau saja manusia telah meninggalkan haji dalam satu tahun, maka langit akan tersungkur ke bumi, demikianlah yang telah disampaikan oleh sang penerjemah Al Qur’an Ibnu Abbas, beliau berkata “Masjidil haram adalah tiangnya dunia, maka ia akan senantiasa berdiri dan rumah Allah tersebut akan senantiasa dikunjungi oleh para jama’ah haji”. Haji itu menjadi ciri khusus dari Hanifiyah agama yang lurus karena menjadi pondasi dari pada tauhid semata dan kecintaan yang ikhlas”. Miftah Daar As Sa’aadah 2/869 Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- berkata “Haji itu semuanya sebagai ajakan untuk mentauhidkan-Nya, istiqamah di atas agama-Nya, tetap tegar berada pada apa yang karenanya Nabi Muhammad –shallallahu alaihi wa sallam- diutus oleh-Nya, tujuan paling agung dari haji adalah mengarahkan manusia untuk mentauhidkan Allah, ikhlas beribadah kepada-Nya, mengikuti Rasul-Nya –shallallahu alaihi wa sallam- dalam kebenaran dan petunjuk dalam haji dan yang lainnya di mana Allah mengutus beliau karena-Nya”. Talbiyah saat pertama kali jama’ah haji dan umroh tiba adalah لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك “Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu, aku memenuhi panggilan-Mu”. Ia mendeklarasikan tauhidnya kepada Allah dan ikhlas kepada-Nya, dan bahwa Allah –Subhanahu- tidak ada sekutu bagi-Nya, demikian juga dalam bab thawaf, ia mengingat Allah dan mengagungkan-Nya, dan beribadah kepada-Nya semata dengan thawaf tersebut, dan melaksanakan sa’i dan beribadah kepada-Nya semata dengan sa’i tersebut, tidak karena tujuan lainnya, demikian juga tahallul mencukur gundul atau sebagian dari rambutnya, termasuk menyembelih hewan al Hadyu sembelihan haji dan hewan qurban, semua itu karena Allah semata, termasuk dzikir-dzikir yang dilantunkan di Arafah, Muzdalifah dan Mina, semuanya menyebut nama Allah, mentauhidkan-Nya, dan mengajak kepada kebenaran dan menjadi petunjuk bagi para hamba, dan yang menjadi kewajiban mereka adalah beribadah kepada Allah semata, dan agar mereka saling bergandengan tangan, saling tolong-menolong dan saling menasehati dalam hal tersebut”. Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/186-187 Haji adalah menegakkan dzikir kepada Allah Ta’ala, pada setiap manasik dari manasik-manasiknya terdapat dzikir kepada Allah Ta’ala, sebagaimana petunjuk dari ayat ini وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَّعْلُومَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. QS. Al Hajj 28 Allah Ta’ala berfirman ثُمَّ أَفِيضُوا مِنْ حَيْثُ أَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ،فَإِذَا قَضَيْتُمْ مَنَاسِكَكُمْ فَاذْكُرُوا اللَّهَ كَذِكْرِكُمْ آبَاءَكُمْ أَوْ أَشَدَّ ذِكْرًا البقرة 198 – 199 “Kemudian bertolaklah kamu dari tempat bertolaknya orang-orang banyak `Arafah dan mohonlah ampun kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut membangga-banggakan nenek moyangmu, atau bahkan berzikirlah lebih banyak dari itu”. QS. Al Baqarah 198-199 Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Bahkan hal itu –maksudnya dzikir- adalah ruh, inti dan tujuan dari haji, sebagimana sabda Nabi إنما جعل الطواف بالبيت، والسعي بين الصفا والمروة، ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Bahwa dijadikan thawaf di baitullah, sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah dan melempar jumrah, untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Madarikus Salikin 4/2537 Syeikh Abdul Aziz bin Baaz –rahimahullah ta’ala- berkata “Dzikir itu termasuk bagian dari manfaat yang disebutkan di dalam firman Allah لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ “supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan”. QS. Al Hajj 28 Dihubungkannya dengan manfaat dari sisi menghubungkan sesuatu yang khusus kepada sesuatu yang umum, dan telah ditetapkan riwayatnya dari Nabi –shalallahu alaihi wa sallam- bersabda إنما جعل الطواف بالبيت والسعي بين الصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Sungguh dijadikan thawaf di Baitullah, sa’i antara bukit Shafa dan Marwah, dan melempar jumroh adalah untuk mewujudkan dzikir kepada Allah”. Dan beliau juga telah mensyari’atkan bagi manusia sebagaimana yang ada di dalam Al Qur’an yaitu; menyebut nama Allah saat menyembelih, dan telah mensyari’atkan bagi mereka menyebut nama Allah saat melempar jumrah, dan setiap jenis manasik haji adalah dzikir kepada Allah, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Haji dengan semua aktifitas dan perkataannya semuanya adalah dzikir kepada Allah”. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Ibnu Baaz 16/185-186 Dan di dalam manasik haji dan umroh akan terealisasikannya banyak manfaat diniyah dan duniawi bagi para jama’ah haji dan umroh, dan bagi penduduk tanah haram dan mereka yang mukim di sana, dan pada hikmah ini ayat tersebut memberikan isyarat لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka”. QS. Al Hajj 28 Syeikh Abdurrahman As Sa’di –rahimahullah- berkata “Agar dengan Baitullah mereka mendapatkan manfaat diniyah, dari mulai ibadah utama, dan ibadah-ibadah yang tidak bisa dikerjakan kecuali di sana, dan manfaat duniawi, seperti penghasilan, dan mendapatkan keuntungan duniawi, semua itu adalah hal yang bisa dilihat oleh mata, semua orang mengetahuinya”. Tafsir As Sa’di 536 Dan bagian dari manfaat ini adalah berkumpulnya umat Islam dari semua negara, mereka jadi saling mengenal satu sama lain, sebagian mereka mendapatkan manfaat dari sebagian lainnya, baik dari sisi ilmu, bisnis dan manfaat lainnya, persatuan mereka semakin bertambah dengan bersatunya keadaan mereka, penampakan mereka, dan tujuan dari perjalan mereka ini. Umat Islam tampak bersatu dengan penampilan yang bersatu pada tempat, waktu, aktifitas dan posisi. Mereka semua berdiri di masya’iril haram pada satu waktu, aktifitas mereka satu, posisi mereka satu, dengan dua helai kain atasan dan bawahan, tunduk dan hina di hadapan Allah Azza wa Jalla. Apa yang dihasilkan dari semua penyembelihan, dan hewan Al Hadyu yang wajib maupun yang sunnah, dalam rangka mengagungkan kehormatan Allah dan menikmatinya dengan mengkonsumsinya, menghadiahkan dan mensedekahkan kepapada fakir miskin. Majmu’ Fatawa wa Rasail Al Utsaimin 24/241 Kedua Adapun hikmah dari urutan manasik haji dan umroh begitu tampak Pertama dengan ihram dan talbiyah, dengan keduanya seorang muslim mengumumkan untuk memasuki manasik haji dan umroh, dan komitmen dirinya pada hukum-hukum keduanya, dan memulai melaksanakan thawaf saat sampai di Makkah; karena Baitullah adalah yang paling agung yang di dalam Haram, dan thawaf termasuk rukun haji dan umroh yang paling penting, maka menjadi hal yang sesuai dimulai dengannya bukan dengan yang lain, setelah selesai dengan amalan yang berkaitan dengan Baitullah, maka menjadi cocok untuk berpindah pada amalan lainnya, yaitu; sa’i antara bukit Shafa dan Marwah karena keduanya yang paling dekat dengan Baitullah, lalu mabit di Mina; karena menjadi persiapan untuk rukun terpenting dalam ibadah haji, yaitu; wukuf di Arafah, kemudian mabit di Muzdalifah; karena ia menjadi jalan untuk sisa manasik haji lainnya setelah thawaf ifadhah dari Arafah, maka menjadi sesuai jama’ah haji untuk beristirahat di sana untuk persiapan mengerjakan amalan pada hari Nahr tanggal 10, kemudian berikutnya melempar jumrah; karena jumrah ada di Mina dan setelah Muzdalifah, dan tahallul serta qurban sesuai dilakukan pada hari tersebut; karena hari itu adalah hari raya idul Adha, kemudian melakukan thawaf di Ka’bah sebagai bentuk syukur kepada Allah untuk menyempurnakan amalan haji yang paling penting, kemudian berikutnya mabit di Mina –yaitu; tempat di mana Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- menyembelih sembelihan hajinya- maka menjadi sesuai jika jama’ah haji bermalam di sana selama hari tasyrik Tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah, untuk berdzikir kepada Allah dan menyembelih sembelihan haji, memakannya dan membagikannya. Dari Nubaisyah al Hudzali berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وزاد في رواية وَذِكْرٍ لِلَّهِ رواه مسلم 1141. “Hari-hari tasyrik adalah hari-hari makan dan minum”. Ada tambahan pada riwayat lain “Dan untuk berdzikir kepada Allah”. HR. Muslim 1141 Dan karenanya dilarang berpuasa pada hari-hari tasyrik, kecuali mereka yang tidak mendapatkan al Hadyu hewan sembelihan haji. Dari Urwah, dari Aisyah, dari Salim, dari Ibnu Umar –radhiyallahu anhum- berkata لَمْ يُرَخَّصْ فِي أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ، إِلَّا لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الهَدْيَ رواه البخاري 1997. “Tidak ada keringanan pada hari-hari tasyrik untuk berpuasa di dalamnya, kecuali bagi mereka yang tidak mendapatkan sembelihan haji”. HR. Bukhori 1997 Kemudian turun ke Makkah untuk melaksanakan thawaf wada’ dan jama’ah haji meninggalkan Makkah. Ibnul Qayyim –rahimahullah- berkata “Adapun rahasia di dalam ibadah ihram ini, menjauhi kebiasaan, membuka kepala, menanggalkan pakaian biasanya, thawaf, wukuf di Arafah, melempar jumroh, dan semua masya’ir haji; apa saja kebaikan yang telah disaksikan oleh akal sehat dan fitrah yang lurus, dan mengetahui bahwa yang telah mensyari’atkan hal ini tidak ada hikmah di atas hikmah-Nya”. Miftah Daar As Sa’aadah 2/869 Sebagian para ulama telah melakukan ijtihad untuk mendapatkan hikmah yang terperinci untuk sebagian amalan haji dan umroh. Dan yang dikatakan terkait hal itu adalah Hikmah Tidak Mengenakan Pakaian Yang Berjahit. Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ pernah ditanya “Kenapa Allah Ta’ala telah mengharamkan kepada para jama’ah haji untuk memakai pakaian yang berjahit, apa hikmah di balik hal itu ?” Mereka menjawab Pertama Allah telah mewajibkan haji kepada orang mukallaf yang mampu mengadakan perjalanan ke sana, satu kali seumur hidup, dan Dia telah menjadikannya salah satu dari rukun Islam, hal itu termasuk perkara yang mudah diketahui di dalam agama, maka diwajibkan bagi seorang muslim untuk menunaikan kewajiban Allah tersebut, untuk mengharap ridha dari Allah dan melaksanakan perintah-Nya, mengharap pahala dan takut akan siksa-Nya, di sertai rasa percaya diri bahwa Allah Maha bijaksana dalam syari’at-Nya dan semua perbuatan-Nya, Maha penyayang kepada para hamba-Nya, Dia tidak mensyari’atkan kepada mereka kecuali yang akan mendatangkan kemaslahatan bagi mereka, dan manfaat luas yang akan kembali kepada mereka di dunia dan akhirat, dan kepada Tuhan kita Yang Maha Menguasai Maha Bijaksana Maha Suci sumber syari’at dan menjadi kewajiban seorang hamba adalah mengamalkannya dan berserah diri. Kedua Ada banyak hikmah dengan disyari’atkannya pakaian yang tidak berjahit pada ibadah haji dan umroh, di antaranya adalah mengingatkan keadaan manusia pada saat hari kebangkitan, karena mereka akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam kondisi tanpa alas kaki dan telanjang kemudian mereka berpakaian, dan dalam mengingat kondisi di akhirat mengandung pelajaran dan hikmah, di antaranya Menundukkan jiwa, menjadikannya merasakan kewajiban tawadhu’ dan mensucikannya dari noda kesombongan. Di antara pelajaran lainnya adalah menjadikan jiwa merasakan mabda’pondasi berdekatan, persamaan, dan kesederhanaan, jauh dari kemewahan yang berlebihan, iba kepada orang-orang fakir dan miskin, dan lain sebagainya dari tujuan-tujuan ibadah sesuai dengan tata cara yang telah disyari’atkan oleh Allah dan telah dijelaskan oleh Rasul-Nya –shallallahu alaihi wa sallam-. Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’ Abdullah bin Qu’uud, Abdullah bin Ghadyan, Abdur Razzaq Afifi, Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz Fatawa Lajnah Daimah 11/1790180 Hikmah Thawaf dan Mencium Hajar Aswad. Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata “Hikmah dari thawaf Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- telah menjelaskannya saat beliau bersabda إنما جعل الطواف بالبيت والصفا والمروة ورمي الجمار لإقامة ذكر الله “Sungguh telah dijadikan thawaf di Baitullah, Shafa dan Marwah, melempar jumrah untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Seorang yang thawaf di sekitar Baitullah ia melaksanakannya dengan hatinya untuk mengagungkan nama Allah Ta’ala yang akan menjadikannya sebagai orang yang berdzikir kepada Allah, dan pergerakannya dengan berjalan dan mencium, mendapatkan hajar aswad, rukun yamani, memberikan isyarat pada hajar aswad dalam rangka mengingat Allah; karena hal itu bagian dari ibadah kepada-Nya, dan setiap ibadah adalah dzikir kepada Allah dengan makna yang umum, adapun apa yang diucapkan oleh lisannya dari mulai takbir, dzikir, dan do’a maka begitu tampak termasuk bagian dari dzikir kepada Allah Ta’ala. Adapun mencium hajar aswad hal termasuk ibadah; di mana manusia mencium batu yang tidak ada kaitan dengan dirinya, kecuali hanya dalam rangka beribadah kepada Allah dengan mengagungkan-Nya dan mengikuti Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- dalam hal itu, sebagaimana yang telah ditetapkan riwayatnya bahwa Amirul Mukminin Umar bin Khattab –radhiyallahu anhu- bahwa beliau berkata saat mencium hajar aswad إني لأعلم أنك حجر لا تضر ولا تنفع ولولا أني رأيت رسول الله يقبلك ما قبلتك “Sungguh saya mengetahui bahwa kamu adalah batu, tidak membahayakan dan tidak mendatangkan manfaat, kalau saja saya tidak melihat Rasulullah menciummu maka saya tidak akan menciummu”. Adapun apa yang dianggap oleh sebagian orang-orang bodoh bahwa yang dimaksud dari amalan tersebut adalah bertabarruk mencari barakah dengannya, maka hal ini tidak ada dasarnya, maka menjadi batil”. Majmu’ Fatawa wa Rasail Syeikh Ibnu Utsaimin 2/318-319 Al Hafidz Ibnu Hajar –rahimahullah- berkata “Al Mahlab berkata “Sungguh telah disyari’atkan mencium –hajar aswad- itu sebuah ujian, agar diketahui dengan nyata ketaatan orang yang taat, dan hal itu mirip dengan kisah dari iblis yang telah diperintah untuk bersujud kepada Adam, dan pada ucapan Umar ini adalah bentuk penyerahan diri kepada pembuat syari’at dalam urusan agama dan mengikuti dengan baik dalam hal-hal yang belum nampak makna yang terkadung di baliknya”. Hal itu merupakan kaidah agung untuk mengikuti Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- terkait dengan apa yang beliau amalkan, meskipun belum diketahui hikmah di balik hal tersebut. Fathul Baari 3/463 Dari Ibnu Abbas berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda terkait dengan hajar وَاللَّهِ لَيَبْعَثَنَّهُ اللَّهُ يَوْمَ القِيَامَةِ لَهُ عَيْنَانِ يُبْصِرُ بِهِمَا، وَلِسَانٌ يَنْطِقُ بِهِ، يَشْهَدُ عَلَى مَنْ اسْتَلَمَهُ بِحَقٍّ رواه الترمذي 961 وقال هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ. وصححه الألباني في "صحيح سنن الترمذي" 1 / 493. “Demi Allah, niscaya Allah akan membangkitkannya pada hari kiamat dengan mempunyai kedua mata yang bisa melihat, dan lisan yang bisa bicara, dengan bersaksi atas orang yang telah mendapatkannya menciumnya dengan benar”. HR. Tirmidzi 961 dan ia berkata “ini adalah hadits hasan, dan telah ditashih oleh Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi Adapun terkait dengan Sa’i di antara bukit Shafa dan Marwah. Syeikh Muhammad Amin As Syinqithi –rahimahullah- “Adapun hikmahnya sa’i, telah dijelaskan di dalam nash yang shahih, yaitu yang telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori di dalam Shahihnya dari Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- terkait dengan kisah Nabi Ibrahim saat meninggalkan ibunda Hajar dan Ismail di Makkah, bahwa beliau telah meletakkan di sisi keduanya sebuah wadah yang ada kurmanya, dan wadah lain berisi air, dan di dalam hadits shahih tersebut berbunyi وجعلت أم إسماعيل ترضع إسماعيل، وتشرب من ذلك الماء، حتى إذا نفد ما في السقاء عطشت، وعطش ابنها، وجعلت تنظر إليه يتلوى، أو قال يتلبط، فانطلقت كراهية أن تنظر إليه، فوجدت الصفا أقرب جبل في الأرض يليها، فقامت عليه، ثم استقبلت الوادي تنظر هل ترى أحدا، فلم تر أحدا، فهبطت من الصفا حتى إذا بلغت الوادي رفعت طرف درعها، ثم سعت سعي الإنسان المجهود، حتى جاوزت الوادي، ثم أتت المروة فقامت عليها، ونظرت هل ترى أحدا، فلم تر أحدا، ففعلت ذلك سبع مرات قال ابن عباس قال النبي صلى الله عليه وسلم فذلك سعي الناس بينهما الحديث. “Dan Ibunya Ismail mulai menyusuinya, dan beliau meminum air tersebut, sampai air yang di wadah tersebut habis, lalu beliau dan anaknya merasa kehausan, beliau melihat anaknya mulai resah atau bingung, beliau pun bergegas pergi karena tidak mau melihat anaknya dalam kondisi seperti itu, beliau pun mendapati bukit Shafa gunung terdekat yang ada, beliau pun berdiri di sana, lalu menghadap ke lembah melihat apakah ada orang, ia pun tidak melihat ada orang, lalu beliau turun dari Shafa sampai di lembah dengan mengangkat ujung hastanya, kemudian beliau bersa’i jalan cepat seperti orang berjalan yang bersungguh-sungguh hingga melewati lembah tersebut, lalu tiba di bukit Marwah, ia pun berdiri di atasnya, dan melihat apakah ada orang, ia pun tidak melihat seorang pun, beliau melakukan hal itu sebanyak tujuh kali”. Ibnu Abbas berkata “Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda “Maka itulah ibadah sa’inya manusia di antara keduanya”. Al Hadits Dan sabda Nabi –shallallahu alaihi wa sallam- pada hadits ini “Maka itulah ibadah sa’inya manusia di antara keduanya”, merupakan isyarat yang cukup akan hikmahnya sa’i antara Shafa dan Marwah; karena Hajar telah melakukan sa’i di antara keduanya seperti yang telah disebutkan sedang ia dalam kondisi sangat membutuhkan, dan sangat berharap kepada Rabbnya; karena buah hatinya Ismail ia melihatnya sedang gelisah kehausan di negeri yang tidak ada air dan juga tidak ada teman, kondisi Hajar juga dalam kelaparan dan kehausan dan sangat butuh kepada Pencipatanya –Jala Jalaluhu-, ia dalam kondisi sulit untuk mendaki gunung ini, jika ia tidak melihat apapun ia pun berlari ke gunung yang kedua mendakinya untuk melihat seseorang, maka Allah menyuruh manusia untuk melakukan sa’i di antara Shfa dan Marwah agar mereka merasakan bahwa kebutuhan dan kefakiran mereka kepada Pencipta dan Pemberi rizekinya seperti kebutuhan wanita tersebut dalam waktu yang sempit dan dalam kesusahan yang besar mengadu kepada Pencipta dan Pemberi rizeki kepadanya; agar mereka semuanya mengingat bahwa barang siapa yang taat kepada Allah seperti Ibrahim –semoga shalawat terlimpah kepada beliau dan kepada Nabi kita- yang Allah tidak menelantarkannya dan tidak menggagalkan doanya. Inilah hikmah berharga yang nampak yang ditunjukkan oleh hadits yang shahih”. Adhwa’ul Bayan 5/342-343 Hikmah Mabit/Bermalam di Mina Syeikh Abdul Aziz bin Baz –rahimahullah- pernah ditanya “Apa hikmah dari melempar jumrah dan mabit di Mina selama tiga hari, kami berharap dari anda yang terhormat untuk menjelaskan hikmah dari hal tersebut dan kami berterima kasih” Beliau menjawab “Kewajiban seorang muslim adalah taat kepada Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dan mengikuti syari’at, meskipun ia belum mengetahui hikmahnya, Allah telah memerintahkan kepada kita untuk mengikuti apa yang dibawa oleh Rasul –shallallahu alaihi wa sallam- dan mengikuti kitab-Nya, Allah Ta’ala berfirman اتَّبِعُوا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ “Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu”. QS. Al A’raf 3 Dan Dia juga berfirman وَهَذَا كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ “Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia”. QS. Al An’am 155 Dia juga berfirman أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ “Dan ta`atlah kamu kepada Allah dan ta`atlah kamu kepada Rasul Nya”. QS. Al Maidah 92 Dia juga berfirman وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. QS. Al Hasyr 7 Maka jika anda mengetahui hikmahnya Alhamdulillah dan jika anda tidak mengetahuinya maka tidak masalah. Dan semua yang telah disyari’atkan oleh Allah ada hikmah di baliknya, dan semua yang telah dilarang oleh-Nya ada hikmah dibaliknya, baik kita mengetahuinya atau tidak mengetahuinya. Maka melempar jumrah adalah jelas hal itu untuk menjadikan syetan tersungkur dan untuk taat kepada Allah –Azza wa Jalla-. Dan bermalam di Mina, Allah Yang Maha Mengetahui hikmah di balik hal itu, dan mudah-mudahan hikmahnya adalah untuk memudahkan melempar jumrah jika bermalam di Mina supaya sibuk dengan berdzikir kepada Allah dan bersiap untuk melempar pada waktunya, jika ia mau ia akan pergi pada waktu yang ditentukan untuk melempar jumrah sesuai dengan waktu yang cocok baginya, jika tidak mabit di Mina mungkin ia akan terlambat atau tertinggal atau karena sibuk dengan hal lainnya. Dan Allah –Azza wa Jalla- Maha Mengetahui dengan hikmah –suhanahu wa ta’ala- dalam hal tersebut”. Majmu’ Fatawa wa Maqalat Syeikh bin Baz 380-382 Hikmah Melempar Jumrah. Syeikh Mumammad Amin As Syinqithi –rahimahullah- berkata “Ketahuilah bahwa tidak diragukan lagi bahwa hikmahnya melempar jumrah secara umum adalah taat kepada Allah dengan apa yang diperintahkan oleh-Nya, dan mengingat-Nya untuk mengerjakan kewajiban yang diperintahkan oleh-Nya melalui Nabi-Nya –shallallahu alaihi wa sallam-“. Abu Daud berkata di dalam Sunannya “Musaddad telah meriwayatkan kepada kami, dari Isa bin Yunus, dari Ubaidillah bin Abi Ziyad, dari Al Qasim, dari Aisyah berkata “Rasulullah –shallallahu alaihi wa sallam- bersabda إنما جعل الطواف بالبيت، وبين الصفا والمروة، ورمي الجمار لإقامة ذكر الله ... “Sungguh dijadikannya thawaf di Baitullah, di antara Shafa dan Marwah, dan melempar jumrah adalah untuk menegakkan dzikir kepada Allah”. Dan Ubaidillah bin Abi Ziyad tersebut adalah Al Qadah Abu Hushain Al Makkiy, sekelompok orang menganggapnya terpercaya, dan sebagian lainnya menganggapnya lemah, dan makna dari haditsnya ini adalah tidak diragukan lagi benar adanya, dan yang menjadi saksi dari kebenaran maknanya adalah firman Allah Ta’ala وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ “Dan berzikirlah dengan menyebut Allah dalam beberapa hari yang berbilang”. QS. Al Baqarah 203 Karena hal itu masuk pada dzikir yang telah diperintahkan, yaitu; melempar jumrah dalilnya adalah firman Allah setelahnya فَمَنْ تَعَجَّلَ فِي يَوْمَيْنِ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ “Barangsiapa yang ingin cepat berangkat dari Mina sesudah dua hari, maka tiada dosa baginya”. QS. Al Baqarah 203 Hal itu menunjukkan bahwa melempar jumrah telah disyari’atkan untuk menegakkan dzikir kepada Allah sebagaimana hal itu nampak dengan jelas. Namun hikmah ini adalah hikmah global, Al Baihaqi –rahimahullah- telah meriwayatkan di dalam Sunannya dari Ibnu Abbas secara marfu’ berkata لما أتى إبراهيم خليل الله عليه السلام المناسك، عرض له الشيطان عند جمرة العقبة، فرماه بسبع حصيات، حتى ساخ في الأرض، ثم عرض له عند الجمرة الثانية، فرماه بسبع حصيات، حتى ساخ في الأرض، ثم عرض له في الجمرة الثالثة، فرماه بسبع حصيات حتى ساخ في الأرض. قال ابن عباس رضي الله تعالى عنهما الشيطانَ ترجمون ، وملةَ أبيكم تتبعون انتهى بلفظه من السنن الكبرى للبيهقي . “Saat Ibrahim –khalilullah alaihis salam- melakukan manasik, maka syetan menawarkan kepada beliau sesuatu di jumrah Aqabah, maka beliau melemparnya dengan tujuh kerikil hingga pergi, lalu ia pun menawarannya pada jumrah yang kedua, lalu beliau pun melemparnya dengan tujuh kerikil sampai pergi menjauh, kemudian ia menawarkannya lagi pada jumrah yang ketiga, beliau pun melemparnya lagi dengan tujuh kerikil sampai pergi menjauh”. Ibnu Abbas –radhiyallahu anhuma- berkata “Syetan itu kalian akan melemparnya, dan agama ayah kalian akan mengikutinya”. Redaksi Sunan Kubro karya Al Baihaqi Al Hakim telah meriwayatkan hadits ini di dalam Al Mustadrak secara marfu’, lalu beliau berkata “Ini adalah hadits yang shahih sesuai dengan syaratnya kedua imam Bukhori dan Mulim, namun keduanya tidak meriwayatkannya”. Atas dasar yang telah disebutkan oleh Al Baihaqi, maka dzikir kepada Allah yang disyari’atkan untuk melempar jumrah adalah menteladani Ibrahim dalam memusuhi syetan dan melemparnya dan tidak terikat dengannya, dan Allah berfirman قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ “Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim”. QS. Al Mumtahanah 4 Maka seakan melempar jumrah ini adalah simbolis dan isyarat untuk memusuhi syetan di mana Allah telah memerintahkannya kepada kita, di dalam firman-Nya إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمْ عَدُوٌّ فَاتَّخِذُوهُ عَدُوًّا “Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh mu”. QS. Fathir 6 Dan firman-Nya yang lain dalam rangka mengingkari orang yang wala’ kepada syetan أَفَتَتَّخِذُونَهُ وَذُرِّيَّتَهُ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِي وَهُمْ لَكُمْ عَدُوٌّ “Patutkah kamu mengambil dia dan turunan-turunannya sebagai pemimpin selain daripada-Ku, sedang mereka adalah musuhmu?”. QS. Al Kahfi 50 Dan seperti yang diketahui bahwa melempar dengan batu termasuk bentuk permusuhan yang paling besar”. Adhwa’ul Bayan 5/340-341 Inilah sebagian pendapat kami, dari apa yang telah dikatakan oleh para ulama terkait hukum amalan-amalan dalam ibadah haji, dan mayoritas di antaranya termasuk perkara ijtihadi, kebanyakan tidak ada nashnya bahwa itulah hikmah yang diinginkan dari disyari’atkannya rincian ibadah yang agung ini. Oleh karenanya, ada sekelompok para ulama berpendapat bahwa amalan-amalan dalam ibadah haji tidak bisa dicerna oleh akal sehat, telah disyari’atkan dalam kondisi seperti itu untuk menjadi ujian sejauh mana ketaatan para hamba Allah kepada Rabb mereka, dan Allah menguji hamba-hamba-Nya dengan apa yang ia kehendaki. Ibnul Jauzi –rahimahullah- berkata “Ketahuilah bahwa hukum asal dari ibadah itu adalah masuk akal, yaitu; kehinaan seorang hamba di hadapan Tuhannya dengan berlaku taat kepada-Nya, karena shalat dalam ibadah termasuk tawadhu’ dan kerendahan yang difahami sebagai penghambaan”. Dan dalam zakat adalah makna yang difahami sebagai bentuk sosial dan peduli. Dan dalam puasa memecah syahwat diri untuk menuntunnya pada yang ia layani. Dan meninggikan Baitullah dan membangunnya ada tujuannya tersendiri, dan di sekitarnya dijadikan sebagai haram untuk mengagungkan-Nya, dan berdatangannya banyak manusia dalam kondisi kusut seperti berdatangannya seorang hamba kepada Penolongnya dengan kondisi hina dan membutuhkan adalah sebuah perkara yang bisa difahami. Setiap jiwa akan merasa bahagia dalam beribadah dengan apa yang ia fahami, maka kecenderungan diri kepadanya akan membantu dan mendorongnya untuk mengamalkannya, maka jiwa pun menjalankan tugas-tugas yang tidak ia fahami agar menjadi sempurna keterikatannya, seperti; sa’i, melempar jumrah, hal itu tidak ada bagian dari jiwa, tidak menjadikan kebiasaannya bahagia, akal tidak mengetahui maknanya, maka tidak menjadi pendorong untuk mengerjakan kewajiban, kecuali hanya perintah dan dengan keterikatan semata. Dengan penjelasan ini akan mengetahui rahasia di balik ibadah yang rumit”. Mutsirul Azmi as Sakin 285-286 Kesimpulannya wahai saudaraku…! Bahwa yang disyari’atkan bagi seorang hamba saat mengamalkan ibadah haji dan umrah, hendaknya jama’ah haji dan umrah mengingat apa yang disyari’atkan untuk diamalkan, lalu ia pun mengamalkannya. Dan apa yang tidak disyari’atkan maka ia tinggalkan. Dan hendaknya ia berijtihad untuk mentadabburi dzikir-dzikir yang telah diurutkan oleh syari’at pada setiap amalan haji dan umrah, hal itu termasuk tujuan dari ibadah haji yang agung sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya, jama’ah haji dan umrah tidak meninggalkan waktu saat melaksanakan ibadah haji dan umrahnya berlalu dengan sia-sia, namun hendaknya berusaha untuk selalu berdzikir kepada Allah Ta’ala, sesuai dengan kemampuannya, dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Rabbnya dengan sebenarnya pengagungan, Allah Ta’ala berfirman ذَلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ الحج/32 . “Demikianlah perintah Allah. Dan barangsiapa mengagungkan syi`ar-syi`ar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan hati”. QS. Al Hajj 32 Dan untuk mengenali sifat ibadah haji dan umrah dan dzikir apa saja yang telah disyari’atkan di dalamnya silahkan merujuk pada beberapa soal berikut ini 31822, 31819, 34744, 47732, 10508, 109246, dan 220989. Wallahu A’lam
Selamat datang di web digital berbagi ilmu pengetahuan. Kali ini PakDosen akan membahas tentang Haji dan Umrah? Mungkin anda pernah mendengar kata Haji dan Umrah? Disini PakDosen membahas secara rinci tentang pengertian, syarat, rukun, sunah, hukum, larangan, macam, cara, dalil dan hikmah. Simak Penjelasan berikut secara seksama, jangan sampai ketinggalan. Rukun Islam yang terakhir ialah naik haji ke Baitullah bila mampu. Artinya ialah bertamu ke tanah suci untuk melakukan serangkaian amal ibadah yang sebanding dengan syarat, rukun, dan batas yang telah ditentukan. Ibadah haji ditetapkan kepada muslim yang mampu. Pengertian mampu ialah memiliki persediaan yang cukup untuk pergi dan persediaan bagi keluarga yang ditinggalkannya. Sesuai halnya dengan umrah yang bisa dilaksanakan pada bulan lain kecuali bulan Zulhijah. Haji dan umrah ialah suatu aktivitas rohani yang di dalamnya diperoleh pengorbanan, ekspresi rasa syukur, berbuat amalan dengan kerelaan hati, melaksanakan perintah Allah, dan menjalin pertemuan besar dengan umat Islam lainnya di seluruh dunia. Firman Allah swt. A1 Baqarah [125]. Pengertian Haji dan Umrah 1. Pengertian Haji Haji ialah berangkat ke Baitullah untuk menunaikan ibadah yang sudah ditentukan oleh Allah swt. Pengertian lain dari haji ialah berangkat beribadah ke tanah suci untuk menunaikan tawaf, sa’i, dan wukuf di Padang Arafah dan menunaikan semua ketetapan haji di bulan Zulhijah. 2. Pengertian Umrah Umrah ialah berangkat ke Baitullah dengan kemauan berserah diri kepada Allah swt. dengan melengkapi syarat terbatas yang waktunya tidak ditetapkan seperti halnya haji. Syarat Wajib Haji dan Umrah Berikut ini ada beberapa syarat wajib haji dan umrah, yakni sebagai berikut Islam. Ibadah haji ataupun umrah hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang beragama islam. Baligh. Anak dibawah umur belum diwajibkan. Kalaupun di telah melaksanakan haji ataupun umrah, hingga hajinya tetap sah, tetapi bagian menjadi haji sunnah. Berakal sehat. Merdeka tidak sebagai budak. Berada berharta. Ada mahram muhrim bagi wanita, buat wanita wajib ada suami maupun orang yang mendampinginya. Rukun Haji Berikut ini ada beberapa rukun dalam haji, yakni sebagai berikut Ihram Ihram ialah beriktikad untuk berangkat melaksanakan ibadah haji dan menggunakan kain putih yang tidak boleh dijahit. Ibadah ini berangkat melewati sampai di miqat batas yang sudah ditentukan. Berikut ini terdapat 2 miqat dalam haji, yakni Miqat zamani, ialah batas yang telah ditetapkan menurut waktu. Dari bulan Syawal hingga terbit fajar tanggal 10 Zulhijah. Artinya, hanya pada periode tersebut ibadah haji bisa dilaksanakan. Miqat makani ialah batas yang telah ditentukan menurut tempat. Wukuf di Arafah Wukuf di Arafah ialah berakhir di Padang Arafah mulai terbenamnya matahari tanggal 9 Zulhijah hingga terbit fajar pada tanggal 10 Zulhijah. Tawaf Ifadah Tawaf ifadah ialah mengitari Kakbah sebanyak 7 kali serta syarat antara lain Bersih dari hadas dan najis baik badan ataupun pakaian. Menutup aurat. Kakbah berada di sebelah kiri orang yang mengitarinya. Melakukan tawaf dari arah hajar aswad Sa’i Sa’i ialah berjalan cepat antara Safa dan Marwa penjelasan dari QS Al Baqarah 158. Syarat-syarat sa’i yakni sebagai berikut. Berangkat dari bukit Safa dan berhenti di bukit Marwa. Dilaksanakan sebanyak 7 kali. melaksanakan sa’i sehabis tawaf qudum. Tahalul Tahalul ialah memotong atau memangkas rambut sedikit sebanyak 3 helai. Sebagian yang menerangkan bercukur merupakan rukun haji, berdasar karena tidak boleh diganti dengan penyembelihan. Tertib Tertib ialah melaksanakan rukun haji secara tertib dan teratur. Hukum Haji dan Umrah Hukum menjalankan ibadah haji ialah wajib bagi setiap muslim yang mampu, sesuai dengan firman Allah dalam Ali Imran Ayat 97. فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ fiihi aayaatun bayyinaatun maqaamu ibraahiima waman dakhalahu kaana aaminan walillaahi alaa nnaasi hijju lbayti mani istathaa’a ilayhi sabiilan waman kafara fa-inna laaha ghaniyyun ani l’aalamiin. Artinya “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata di antaranya maqam Ibrahin, barang siapa memasukinya Baitullah itu menjadi amanlah dia. Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji maka sesungguhnya Allah Mahakaya tidak memerlukan sesuatu dari semesta alam.” Ali Imran [97]. Pendapat beberapa ulama bahwa umrah hukumnya mutahabah artinya baik untuk dilaksanakan dan sunah dilaksanakan tidak diwajibkan. Sunah Haji dan Umrah Berikut ini ada beberapa mengenai sunah haji dan umrah, yakni sebagai berikut 1. Cara melaksanakan haji dan umrah terdapat tiga bagian sunah dilaksanakan haji dan umrah, yakni sebagai berikut Ifrad, dilakukan haji terlebih dahulu, selanjutkan baru melaksanakan umrah. Tamattu, melaksanakan umrah terlebih dahulu, selanjutkan melaksanakan haji. Qiran, ibadah haji dan umrah dilaksanakan secara berdampingan. 2. Membaca talbiyah selama dalam ihram hingga melempar jumrah aqabah pada Hari Raya Idul Adha. 3. Berdoa sesudah membaca talbiyah. 4. Berzikir selama tawaf. 5. Salat 2 rakaat setelah tawaf. 6. Masuk ke Kakbah. Larangan-Larangan Ibadah Haji Dalam melaksanakan ibadah haji ada beberapa larangan yang tidak boleh dilanggar dan apabila dilanggar akan terkena dam denda. Larangan larangan yang tidak boleh dilakukan oleh jama`ah haji itu adalah sebagai berikut 1. Larangan khusus bagi pria Memakai pakaian berjahit selama dalam ihram. Jamaah haji hanya boleh pria hanya boleh memakai kain putih yang tidak berjahit. Memakai tutup kepada sawaktu dalam ihram. Memakai sepatu yang menutupi mata kaki sewaktu dalam masa ihram. 2. Larangan khusus bagi wanita Memakai tutup muka. Memakai sarung tangan. 3. Larangan Bagi Jamaah Pria Dan Wanita Memotong dan mencabut kuku. Memotong atau mencabut rambut kepala, mencabut bulu badan lainnya, menyisir rambut kepala, dan sebagainya. Memakai harum haruman pada badan, pakaian maupun rambut kecuali yang dipakai sebelum ihram. Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram. Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang liana atau menjadi wakil dalam akad nikah atau melamar. Bercumbu rayu dengan syahwat atau bersenggama. Orang yang melakukan hubungan suami istri sebelum tahalul maka hajinya batal. Mencacimaki, mengumpat, bertengkar, mengucapkan kata kata kotor, dll. Memotong atau menebang pohon atau mencabut segala macam yang tumbuh di tanah suci. Larangan larangan tersebut harus di perhatikan barang siapa yang melanggarnya maka kepadanya digunakan dam denda. Macam-Macam Haji Dan Perbedaannya Di dalam melaksanakan haji terdapat 3 macam cara di dalam pelaksanaannya, yaitu sebagai berikut Haji Ifrad Haji ifrad adalah haji yang dikerjakan dengan cara melaksanakan haji terlebih dahulu, kemudian baru melaksanakan umroh, jadi dalam hal ini kita dua kali melakukan ihram, yaitu dari miqat untuk haji dan ihram lagi dari miqat untuk umrah serta melaksanakan seluruh pekerjaan umrah. Semua ini dekerjakan setelah ibadah haji. Haji Tammatu Adalah cara melaksanakan haji dengan mengerjakan umrah terlebih dahu pada bulan bulan haji dan setelah selesai barulah mengerjakan haji. Haji Qiran Adalah mengerjakan ibadah haji dan umroh secara bersama sama, jadi dalm hal ini melakukan ihram dari miqat dengan niat untuk haji sekaligus umroh. Cara Urutan Pelaksanaan Haji dan Umrah 1. Pelaksanaan Haji Berikut ini adalah tata cara urutan haji dapat dikemukakan sebagai berikut Ihram. Wukuf di arafah. Mabit di Muzdalifah. Melontarkan jumroh aqobah. Thawaf Ifadah. Mengerjakan sa`i. Tahallul. Bermalam mabit di Mina. Thawaf Wadaa`. 2. Pelaksanaan Umrah Ibadah umrah ialah merupakan rangkaian kegiatan ibadah haji, umrah sering disebut haji kecil, sedangkan haji disebut dengan haji arafah. Adapun tata urutan mengerjakan umrah sebagai berikut. Ihram disertai niat umrah di dalam hati, semata mata mengharapkan ridha Allah Swt. Kemudian maasuk kedalam masjidil haram untuk melakukan thawaf sebanyak 7 kali sama seperti pada haji. Selesai thawaf dilanjutkan sa`i antara bukit safa dan bukit marwah. Selesai sa`i kemudian tahalul dan seterusnya seperti pada pelaksanaan haji. Dalil atau Perintah Tentang Ibadah Haji Berikut ini adalah dalil atau perintah tentang ibadah haji yaitu 1. Al-Qur’an Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an1 Surat Ali Imran ayat 97, yaitu Hikmah Melaksanakan Haji Berikut ini adalah beberapa hikmah melaksanakan haji yaitu Setiap perbuatan dalam ibadah haji sebenarnya mengandung rahasia, contoh seperti ihrom sebagai upacara pertama maksudnya adalah bahwa manusia harus melepaskan diri dari hawa nafsu dan hanya mengahadap diri kepada Allah Yang Maha Agung. Memperteguh iman dan takwa kepada allah SWT karena dalam ibadah tersebut diliputi dengan penuh kekhusyu’an Ibadah haji menambahkan jiwa tauhid yang tinggi Ibadah haji adalah sebagai tindak lanjut dalam pembentukan sikap mental dan akhlak yang mulia. Ibadah haji adalah merupakan pernyataan umat islam seluruh dunia menjadi umat yang satu karena mempunyai persamaan atau satu akidah. Ibadah haji merupakan muktamar akbar umat islam sedunia, yang peserta-pesertanya berdatangan dari seluruh penjuru dunia dan Ka’bahlah yang menjadi symbol kesatuan dan persatuan. Memperkuat fisik dan mental, kerena ibadah haji maupun umrah merupakan ibadah yang berat memerlukan persiapan fisik yang kuat, biaya besar dan memerlukan kesabaran serta ketabahan dalam menghadapi segala godaan dan rintangan. Menumbuhkan semangat berkorban, karena ibadah haji maupun umrah, banyak meminta pengorbanan baik harta, benda, jiwa besar dan pemurah, tenaga serta waktu untuk melakukannya. Dengan melaksanakan ibadah haji bisa dimanfaatkan untuk membina persatuan dan kesatuan umat Islam sedunia. Demikian Penjelasan Materi Tentang Haji dan Umrah Pengertian, Syarat, Rukun, Sunah, Hukum, Larangan, Macam, Cara, Dalil dan Hikmah Semoga Materinya Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi.
haji dan umrah termasuk ibadah mahdah oleh sebab itu